3 Langkah Mudah Cara Mengajukan NUPTK Secara Online di Verval PTK Agar Berhasil

e-Pjok.Web.id ~ 3 Langkah Mudah Cara Mengajukan NUPTK Secara Online di Verval PTK Agar Berhasil. Setelah pada postingan sebelumnya anda belajar tentang berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuan NUPTK dan hal-hal apa saja yang  harus diperhatikan, maka kali ini kami akan memeberikan jawaban mengenai janji kami yaitu untuk memposting bagaimana cara mengajukan NUPTK secara Online. 

NUPTK meruapakan sebuah nomor pengenal atau nomor unik yang kini wajib dimiliki oleh guru. Mengapa? Ya, tentunya kini kita ketahui bersama bahwa selain sebagai nomor identitas, NUPTK kini juga menjadi syarat pembayaran intensif khususnya dari dana BOS. Bahkan, tidak menutup kemungkinan suatu saat pasti ada beberapa hal lain yang akan mewajibkan agar PTK memiliki NUPTK. 

Disini kami akan memberikan tutorial mudahnya ya? Cukup 3 Langkah Mudah Cara Mengajukan NUPTK Secara Online di Verval PTK Agar Berhasil Baik seperti apa? Marilah kita simak saja sebagai berikut :

1. Login


Log in Verval PTK

Pada menu ini silakan sobat sekalian akses web verval PTK langsung. Bisa anda ketikkan langsung dalam pencarian google dengan key word verval NUPTK, atau bisa langsung anda ketikan nama webnya di kolom yang sudah disediakan. Tinggal sobat sekalian atur mana yang terbaik.

2. Pilih Menu Calon Penerima NUPTK


Beranda Verval PTK
Setelah sobat sekalian berhasil masuk/Login, maka akan disuguhkan pada menu-menu yang isinya menyangkut tentang PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Lihat gambar berikut sudah kami beri tanda. Mulai dari Data GTK, hingga verval Arsip. Anda bisa sesekali mengklik menu itu untuk menjawab rasa penasaran anda. Namun hati-hati ya? salah-salah data anda jaminananya. 
Tampilan Menu di NUPTK

Calon Pernerima NUPTK

Yang anda butuhkan saat ini mengenai pengajuan NUPTK, maka anda pilih menu NUPTK, kemudian pilih Calon Penerima NUPTK. Setelah anda klik Calon Penerima NUPTK maka berikutnya akan kembali disuguhkan tampilan menu untuk tahapan berikut.

3. Unggah Berkas

Langkah berikutnya adalah anda bisa langsung lihat di tampilan menu, kemudian juga berdasarkan artikel kami sebelumnya mengenai apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuan NUPTK yang mana disana kami telah membahas secara lengkap.
Tampilan unggah berkas pengajuan NUPTK

Sebelum anda mengupload ada beberapa hal penting yang perlu anda perhatikan yaitu :
  • FIle ekstensi Pdf
  • Semua file dijadikan satu sesuai menu yang di minta (Contoh SK 2 tahun terakhir, maka jadikan menjadi satu Pdf)


Bila berkas anda sudah dirasa benar mengenai beberapa hal di atas, maka selanjutnya Sillakan anda bisa langsung mengunggahnya di menu sesuai yang diminta pada tampilan tersebut. Setelah semuanya berhasil diunggah, maka selanjutnya silahkan akhiri prosesi ungguah tersebut dengan mengklik menu "OK" di bagian kanan bawah.

Tambahan :

Setelah anda melalui prosesi tersebut silakan langkah berikutnya adalah bisa memantau di menu status pengajuan NUPTK (lihat langkah ke-2). nah, disitu akan ada progress bagaimana pengajuan NUPTK. Atau agar lebih cepat anda bisa menghubungi admin atau Operator Dinas pendidikan Kabupaten anda untuk segera mengaprove. 
Status penerimaan NUPTK - Unggah Berkas - Approve Dinas - LPMP

Setelah Admin Dinas mengaprove maka selanjutnya anda juga bisa mneghubungi LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) setempat anda berada. Apabila admin LPMP  telah menyetujui/mengaprove, maka anda tinggal banyak berdoa karena disitulah tinggal penerbitan Nomor anda. (NUPTK). Biasanya berjalan cukup lama tergantung antrian.

Demikian 3 Langkah Mudah Cara Mengajukan NUPTK Secara Online di Verval PTK Agar Berhasil. Semoga bermanfaat bagi sobat sekalian. Bilamana ada masalah bisa ditanyakan juga pada kami barangkali bisa membantu anda. Silakan hubungi kami melalui kolom komentar, atau langsung menghubungi kami. Terimakasih SALAM SATU DATA.

0 Response to "3 Langkah Mudah Cara Mengajukan NUPTK Secara Online di Verval PTK Agar Berhasil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel