10 Langkah Cepat Lapor Pajak - SPT Tahunan secara Mandiri

e-Pjok.web.id10 Langkah Cepat Lapor Pajak - SPT Tahunan secara Mandiri. Setiap awal tahun seorang wajib pajak sudah selayaknya melaksanakan kewajibannya yaitu lapor SPT Tahunan. Lapor SPT Tahunan ini biasanya dan sangat disarankan agar bisa dilaksanakan secara mandiri oleh wajib pajak sendiri.

Lapor SPT Tahunan ini sendiri biasanya dibatasi hingga akhir bulan ke-3 (Maret). Dengan kata lain, pelaporan pajak penghasilan satu tahun paling lambat dilaporkan pda bulan Maret di tahun berikutnya.

Nah, sudahkah anda melakukan Lapor Pajak SPT Tahunan ini? Jika belum, maka anda sangat tepat membaca tulisan kami ini.

Disini kami akan memberikan cara ataupun langkah-langkah dalam melaksanakan lapor SPT Tahunan secara detail, Lengkap, dan jelas sehingga anda tidak akan bingung lagi. Namun sebelumnya kami ingatkan anda untuk menyiapkan form A2 yang didapat dari bendahara Gaji, atau anda bisa membuatnya secara mandiri dengan aplikasi A2 yang bisa anda download di sini.

Bagaiamana sudah mendapatkan atau sudah memiliki form A2? jika sudah mari kita simak 10 Langkah Cepat Lapor Pajak - SPT Tahunan secara Mandiri. 

1. Buka website DJP Online (Portal Resmi Pelaporan Pajak)

Ada bisa langsung mengakses website (lihat gambar) atau bisa juga dengan mengetikkan kata kunci DJP Online di google. Silakan anda pilih sesuka hati anda. Kemudian silakan langsung Log ini menggunakan User = NPWP anda, kemudian Password anda. Bilamana anda lupa Paaword anda, maka anda bisa pergi ke kantor Pajak untuk meminta Nomor EFIN yang mana gunanya adalah untuk mereset password yang anda lupakan tersebut.
Halaman Login

2. Pilih Lapor

Setelah anda berhasil Log ini, maka langkah selanjutnya adalah klik Lapor (lihat gambar ya, kami rasa sudah sangat jelas)

Lapor SPT

3. Pilih Menu efiling

Langkahaa berikutnya adalah anda pilih menu efiling yang mana merupakan portal resmi dalam pelaporan pajak yang akan anda laksanakan yaitu SPT Tahunan.

e-filing

4. Buat SPT

Klik tulisan atau menu Buat SPT. Namun perlu anda cek juga di bawahnya apakah Tahun-tahun sebelumnya anda telah berhasil melaksanakan lapor pajak SPT Tahun sebelumnya.

Buat SPT

5. Jawab Pertanyaan

Setelah anda masuk dan buat SPT maka berikutnya anda harus menjawab pertanyaan yang tersedia. jawab sesuai kondisi yang ada pada anda dan jangan mengada-ada. Adapun pertanyaannya adalah tentang usaha lain/penghasilan lain, kemudian pisah harta atau tidak, kemudian pertanyaan terakhir adalah yang paling penting yaitu apakah penghasilan anda kurang dari 60 Juta. Bila kurang dari angka tersebut maka anda akan diarahkan pada formulir 1770SS (Sangat Sederhana), dan bila penghasilan anda lebih dari 60 Juta maka akan ditampilkan 1770S (Sederhana)

Formulir SPT (awal)

6. Isi Tahun SPT Anda

Tahun SPT yang anda laporkan tentunya adalah Tahun yang sudah terlewat (Tahun lalu). Biasanya Tahun terakhir terdapat pada bagian paling Atas, kemudian pilih jenis SPT nya apakah Normal atau pembetulan.

Formulir SPT

7. Lengkapi Formulir Penghasilan Anda

Isikan dalam tabel yaitu Bruto penghasilan anda dan Jumlah potongan pada kolom yang telah tersedia. Tak lupa juga pilih opsi PTKP yang mana terdapat pilihan status anda seperti sudah kawin atau belum, dan berapa jumlah tanggungan (Anak) anda. Setelah selesai maka klik berikutnya tersu menerus hingga habis dan masuk menu/tampilan berikutnya.

Formulir SPT

8. Permintaan Nomor token

Nomor token bisa anda minta di web dan kemudian akan dikirimkan melalui e-mail. Jadi partikan dulu bahwa email anda masih aktif ya? Jika sudah, maka langsung buka email anda dan lihat nomor token yang anda dapatkan.

Permintaan nomor token

9. Isikan Nomor Token

Setelah anda buka e-mail anda maka berikutnya adalah catat nomor token anda tersebut kemudian isikan pada kolom token untuk mengirimkan SPT anda. Setelah itu klik kirim SPT.

Nomor Token

10.  Survei layanan DJP 

Setelah anda mengirim SPT anda, biasanya anda akan mendapatkan pertanyaan sejenis survei yang diminta oleh web untuk penilaian pada sisitem pelaporan SPT itu sendiri. Jika sudah sampai disini maka selesai sudah Lapor SPT tahunan anda. Berikutnya anda bisa kembali membuka email anda untuk melihat bukti elektronik pelaporan SPT anda.

Survei layanan pelaoran SPT

Bukti elektronik pelaporan SPT

Demikanlah 10 Langkah Cepat Lapor Pajak - SPT Tahunan secara Mandiri. Kini anda tidak perlu pusing atau repot-repot lagi pergi ke kantor pajak kemudian antri berjam-jam untuk melakukan lapor SPT ini sendiri. Anda bisa lakukan lapr SPT tahunan ini di rumah masing-masing bahkan dikamar sambil rebahan, (yang hobi rebahan atau bagi kaum rebahan). Semoga bermanfaat. Bilamana ada masalah bolehlah anda tanyakan pada kami melalui komentar, atau langsung menghubungi kami.

0 Response to "10 Langkah Cepat Lapor Pajak - SPT Tahunan secara Mandiri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel