Surat Resmi Tentang Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) Yang Wajib Diketahui

Surat Resmi Tentang Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) Yang Wajib Diketahui ~ Pemerintah melalui Kemdikbud telah secara resmi menyampaikan pemberitahuan melalui surat tentang bagaimana Juknis BOS yang ada. Seperti yang kita ketahui bersama Juknis BOS yang semula tertuang pada Permendikbud no 3 tahun 2019 kemudian di perbaharui di permendikbud nomor 18 tahun 2019. Dan diperbaharui lagi lebih spesifik mengenai pengadaan barang di sekolah melalui SIPLah pada permendikbud Nomor 35 Tahun 2019.
Pengadaan Barang/Jasa melalui Siplah

Pada Surat tersebut juga ditampilkan megenai pedoman pengadaan Barang/Jasa di sekolah melalui sistem SIPLah (Sisitem Informasi Pengadaan Di Sekolah).

Berikut adalah surat pertamanya, Beserta dengan Juknis SIPLah ;


Kemudian Pada Surat keduanya kembali mengeaskan mengenai pengadaan barang/jasa disekolah melalui SIPLah. Silakan disimak surat keduanya berikut ini ;



PENTING BAGI BENDAHARA DAN KEPSEK : CARA BELANJA DI SIPLah

Demikian Informasi mengenai Surat Resmi Tentang Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) Yang Wajib Diketahui. Semoga bermanfaat dan anda tdak lagi ragu untuk berbelanja di SIPLah.

0 Response to "Surat Resmi Tentang Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) Yang Wajib Diketahui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel