PERMENDIKBUD NO 35 TAHUN 2019 - PERUBAHAN KEDUA JUKNIS BOS REGULER YANG WAJIB ANDA PAHAMI

Table of Contents
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER ~ Permendikbud ini merupakan permendikbud yang dikeluarkan sebagai tambahan sekaligus perubahan juknis yang telah ada terkait Juknis BOS yang tertera pada Permendikbud No 3 Tahun 2019. 
BOS Reguler

Permendikbud No 35 tahun 2019 ini untuk mendorong pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien diperlukan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609) diubah sebagai berikut:


Download Juknis BOS reguler kedua
Demikian PERMENDIKBUD NO 35 TAHUN 2019 - PERUBAHAN KEDUA JUKNIS BOS REGULER YANG WAJIB ANDA PAHAMI. Semoga anda memahami dan bermanfaat bagi sekolah anda. 

Post a Comment