PERMENDIKBUD NO 18 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS REGULER (PERUBAHAN PERTAMA)

bantuan operasional sekolah regular. 

Persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan. 

Untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Secara lengkap silakan bisa disimak berikut ini;


Download disini

Demikian PERMENDIKBUD NO 18 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS REGULER (PERUBAHAN PERTAMA). Semoga anda dapat memahami dengan baik dan tidak mengalami kebingungan terkait regulasi walaupun cukup berbelit-belit.

0 Response to "PERMENDIKBUD NO 18 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS REGULER (PERUBAHAN PERTAMA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel