Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL

Table of Contents
e-Pjok.web.id ~ Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL. Permendikbud Nomor 43 yang dikeluarkan pada tahun 2019 ini berisi tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL.

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. (2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.

Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:

  • telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah  itempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan
Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan  mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Selengkapnya silakan disimak berikut ini ;


Permendikbud No 43 Tahun 2019 penyelenggaraan Ujian 

Post a Comment