Penjelasan Sangat Penting Seleksi Kometensi Bidang yang Wajib Anda ketahui berikut Ini
Table of Contents
Penjelasan Sangat Penting Seleksi Kometensi Bidang yang Wajib Anda ketahui berikut Ini ~ Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan tes yang merupakan sangat penting. Selain sudah terseleksi pada tahapan SKD sebelumnya, SKB ini pun menjadi sebuh pintu terakhir dalam penyeleksian CPNS.
Menjadi ASN 2019 |
Seperti tertuang pada Permenpan RB No. 23 Tahun 2019 tentang Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen). Dengan demikian bisa kita pahami betapa pentingnya nilai SKB ini.
Mengenai SKB berikut ada ketentuan-ketentuan yang wajib anda ketahui bila mana anda berhasil lolos di SKD CPNS 2019 ;
Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
- Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
- Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
- Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus di informasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
- Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
- Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
- Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
- Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
- Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
- Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
- Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
- Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
- Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
- Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11) dibawah koordinasi BKN;
- Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
Demikian Penjelasan Seleksi Kometensi Bidang yang Wajib Anda ketahui berikut Ini. Semoga bisa memberikan informasi bagi anda untuk mempersiapkan SKB kemudian.
Post a Comment