Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2019 (Passing grade) - Simak dan Pelajari Baik-baik disini Permenpan RB No. 24 tahun 2019

Table of Contents
Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2019 (Passing grade) - Simak dan Pelajari Baik-baik disini Permenpan RB No. 24 tahun 2019 ~ Ketika kita mendenganr mengenai passing grade, tentunya kita akan penasaran mengenai besaran nilai yang ditetapkan.

Berikut adalah besaran nilai passing grade atau nilai ambang batas sesuai dengan Permenpan No 24 tahun 2019. Simak baik-baik sehingga ketika anda melaksanakan SKD nanti sudah siap menargetkan nilai agar anda bisa lulus.

Nilai Ambang Batas CPNS 2019 (Passing grade) Sesuai permenpan No 24 bisa anda simak disini permennya ;




Bila kita cermati di Pasal 2 permenpan 24 tahun 2019 ;
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kemudian di Pasal 3 Permenpan 24 tahun 2019 ;
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
  • 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini yang dikutip resmi dari laman BKN (medsos). Ini bisa digunakan untuk anda sebagai bahan acuan nanti untuk ke depan sekaligus menentukan terget nilai anda.
Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2019

Namun demikian masih terdapat ketentuan-ketentuan khusus mengenai nilai ambang batas yang tertua g di Permenpan tersebut. Anda dapat juga mengunduh langsung di bawah ini untuk anda pelajari lebih lanjut mengenai permenpan 24 Tahun 2019;
Demikian nilai ambang batas/passing grade CPNS 2019 semoga membantu anda dalam mempersiapkan serta berlatih soal ujian.

Post a Comment