Masih bingung Berapa Ukuran File Scan Pendaftaran CPNS? Simak Penjelasan Ini

Masih bingung Berapa Ukuran File Scan Pendaftaran CPNS? Simak Penjelasan Ini ~ Seleksi CPNS kini telah masuk pada tahap pendaftaran. Dengan demikian para pelamar sedang sibuk-sibuknya menyiapkan berkas untuk mendaftar.

Dalam pendaftaran ini ada salah satu tahapan yang mana harus memasukan berkas berupa soft file kedalam sistem aplikasi pendaftaran.

Untuk memudahkan hal tersebut maka kami e-Pjok akan mencoba merangkum terkait besaran file yang harus anda siapkan sesuai kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan.
Ukuran file yang dibutuhkan

1. Pas Foto

Pas foto berlakmtar belakang merah dengan ukuran 200 kb. Bilamana terlalu besar silakan dikonversi ke yang lebih kecil.

2. Scan Swa Foto

Untuk file ini sama dengan file sebelumnya. Yaitu cukup 200 kb

3. Scan KTP Asli

KTP asli yang telah discan pastikan berukuran 200 kb saja

4. Surat Lamaran

Scan surat lamaran cukup besar ukurannya gang mana diperbolehkan maksimal 500kb

5. Ijazah

Untuk Ijazah anda bisa memaksimalkan kapasitasnya hingga 700 kb

6. Transkip Nilai

Berbeda dengan ijazah dimana transkip ini cukup berukuran 500 kb saja.

7. File penunjang lainnya

Pada file ini anda hanya diperbolehkan dengan ukuran maksimal 500 kb saja. File ini merupakan penunjang seperti Sertifikat Pendidik, dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Demikianlah ukuran berkas yang harus anda pastikan besarannya. Jangan lupa berkas semuanya adalah ASLI. BUKAN Fotokopi Maupun Legalisir.


0 Response to "Masih bingung Berapa Ukuran File Scan Pendaftaran CPNS? Simak Penjelasan Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel